“Sekarang yang jadi
masalah, Pak Warsito risetnya butuh pembiayaan yang cukup tinggi, dia sudah PHK
karyawaan sekitar 75 orang, jadi problem bagi Pak Warsito,” ujar Menteri kepada
VIVA.co.id ketika ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa,
23 Februari 2016.
Menurut Menteri,
dalam jangka pendek, Warsito telah menekan kontrak dengan Singapura. Mengenai
riset, pengembangan, maupun produksi edar untuk alat ECCT dan Electrical
capacitance volume tomography (ECVT) untuk diagnosis kanker temuan Warsito ke
seluruh dunia.
Namun, kata Nasir,
saat ini yang menjadi sandungan adalah penetapan untuk label alat nantinya.
“Apakah itu made in (buatan) Indonesia atau made in Singapore,” ujarnya.
“Apakah itu made in (buatan) Indonesia atau made in Singapore,” ujarnya.
Menurut cerita
Warsito, Nasir mengatakan, Singapura ingin penetapan label adalah buatan
Singapura, kendati produksi dilakukan di negara mereka.
Namun, menurut Nasir,
label harus tetap buatan Indonesia, karena di Indonesia ada pengakuan teknologi
ECCT dan ECVT temuan Warsito dan hak cipta ada di tangannya. “Nanti
keuntungannya, sebagian Indonesia, sebagian Singapura,” katanya.
Awal bulan ini,
Warsito telah menerima undangan pelatihan mengenai alat yang ia temukan ke
Warsawa, Polandia. Selanjutnya, ilmu teknologi antikanker Warsito sudah
ditunggu-tunggu di Kanada, Amerika Serikat, Australia, Singapura, Malaysia, Sri
Lanka, Rusia, Dubai, Arab Saudi sampai India.
Sumber : viva.co.id
0 Response to "Warsito penemu ECCT Teken Kontrak dengan Singapura"
Posting Komentar